Hari Kedua PHB, Tim Yustisi Beri Sanksi Sosial 103 Warga Pekanbaru
RIAUIN.COM- Tim Yustisi Kota Pekanbaru, terpaksa memberi sanksi sosial kepada 103 warga yang melanggar penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB), Kamis (22/10/2020) yang merupakan hari kedua peneriapan peraturan Walikota Pekanbaru pengganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Penerapan PHB yang dimulai sejak Rabu (21/10/2020) tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sanksi sosial berupa menyapu jalan, memberishkan gorong-gorong hingga membuat surat pernyataan bagi warga yang melanggaran
Dihari kedua ini tim menyisir rata 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru, yakni Kecamatan Sukajadi, Payung Sekaki, Tampan, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Lima Puluh, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Pesisir, Sail, Senapelan, Temayam Raya
Di Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil jaring 4 pelanggar. Kemudian tim menyisir Kecamatan Payung Sekaki, petugas menjaring 9 pelanggar PHB. Dengan rincian, 3 orang di sanksi sosial dan 6 orang sanksi surat pernyataan.
Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 15 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang dikenakan sanksi sosial dan 8 orang sanksi surat pernyataan.
Di Kecamatan Bukit Raya petugas gabungan jaring 41 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang sanksi sosial dan 5 orang teguran lisan.
Sedangkan di Kecamatan Senapelan, Marpoyan Damai, Sail, Tenayan Raya tidak ada warga yang terjaring penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020.
Di Kecamatan Tenayan Raya petugas tetap mensosialisasikan pada masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan, serta sosialisasi penerapan PHB beserta Perwako 130 yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Begitu juga di Kecamatan Rumbai, petugas juga tidak menemukan adanya pelanggar. Di kecamatan ini petugas gabungan juga lakukan sosialisasi.
Di Kecamatan Rumbai Pesisir petugas gabungan jaring 33 pelanggar. Dengan rincian, 12 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan parit. 21 pelanggar teguran lisan.
Plt Kasat Pol PP Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni usai menyisir seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru mengatakan, total pelanggar sebanyak 103 orang.
"Jadi total pelanggar yang terjaring keseluruhnya sebanyak 103 pelanggar. Untuk hunting di kota kita jaring 16 pelanggar. Dengan rincian, 10 orang sanksi sosial, dan 3 orang pernyataan," kata Yendri Doni.
Operasi yang dijalankan terkait penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwako nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. Sanksi bagi pelanggar 8 jam kerja sosial membersihkan parit.
Masyarakat juga diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Sedangkan penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Burhan. -vie
Berita Lainnya
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru